PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Ia diperiksa sebagai terlapor atas laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, terkait video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto.
Video diupload Anji di akun YouTubenya. Dalam video itu Hadi Pranoto mengklaim menemukan obat herbal untuk menyembuhkan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Anji dilakukan dimana ia sebagai terlapor dalam kasus ini.
“Saudara A ini diperiksa sebagai terlapor atau pemilik akun YouTube Dunia Manji. Kami harapkan pemeriksaan terhadap A ini segera selesai, sehingga kita bisa lakukan proses selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Menurut Yusri ada beberapa hal utama yang akan ditanyakan penyidik terhadap Anji.
“Diantarnya yang biasa ditanyakan adalah, maksud dan tujuan ia mengupload video itu lewat akunnya dan disebarkan. Lalu kegiatan apa saja yang dia lakukan saat berada di Tegal Mas, dimana video direkam,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Selain itu katanya, yang juga akan ditanyakan penyidik ke Anji adalah siapa saja orang yang diwawancarainya di Tegal Mas, selain Hadi Pranoto.
“Adakah orang lain atau siapa saja yang diwawancarai saat berada di sana,” kata Yusri.
Sembari memeriksa Anji kata Yusri, penyidik juga berupaya memintai keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia.
“Sembari ini berjalan, kita panggil untuk diperiksa saksi ahli IDI,” katanya.
Sebelumnya kata Yusripihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, terkait kasus ini Kamis (6/8/2020).
“Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana,” kata Yusri.
Sementara untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri surat panggilan sudah dilayangkan Jumat hari ini untuk dimintai keterangan.
“Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan,” kata Yusri.
Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(np)