Sidang Pertama Perkara Mark Up Jual Beli Tanah di PN Jakpus Digelar Secara Virtual

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Sidang pertama kasus mark up jual beli tanah seluas 720 meter persegi dengan terdakwa Fikri Salim alias Kiki secara virtual dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuti dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf dengan Jaksa penuntut Guntur dan Pengacara terdakwa M. Firdaus.

Ketika Jaksa penuntut selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa secara virtual tentang kejelasan bacaan dakwaan. Namun, terdakwa meminta salinan surat dakwaan kepada Hakim Ketua.

“Saudara Fikri Salim alias Kiki yang lahir di Manado pada tahun 1975, tidak dapat memghadiri sidang karena ditahan di daerah Bogor pada kasus yang berbeda,” ucap Hakim Ketua, Selasa (18/8/2020).

Hakim Ketua meminta akan melanjutkan sidang lanjutan pada Senin (24/8/2020), tetapi pengacara terdakwa meminta di undur sampai Senin (31/8/2020), sekalian membacakan eksepsi.

Sidang terdakwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019, dianggap melanggar pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Informasi yang diperoleh menyebut, cara yang dilakukan Fikri Salim diduga melakukan mark up jual beli tanah yang terletak di Kel. Cisarua, Kec. Cisarua, Kabupateb Bogor.

Fikri diduga membuat/mengetik kembali akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor dengan mengubah harga menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meter. Sehingga harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).

Pekerjaan ini dilakukan dengan menyuruh Junaidi setelah akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H diketik/diubah menjadi harga Rp 1.440.000.000, kemudian akta pengikatan untuk jual beli yang sudah diubah harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama Samsudin untuk dilakukan pengajuan pembayaran ke Prof. Lucky.

Berdasarkan akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah) per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp 792.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah).

Tetapi draft PUJB tersebut diganti oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp 2.000.000,-/ meter, total sebesar Rp 1.440.000.000.

Sehingga harga yang di mark up oleh Fikri Salim dan Junaidi dinaikan lagi jadi Rp 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah), dengan menyuruh ubah akte perikatan tersebut kepada Junaidi, sesuai pengakuannya.

Bukti berupa Cek BNI yang ditandatangani Prof. Lucky di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Setelah Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) membayar lunas, tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H., tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas (sejak Maret 2019). (Amin)

Leave a Reply