PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: Dua tersangka pembobolan toko pakaian di Jl. Pasar III No. 33 B, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, ditembak Tekab Polsek Medan Timur karena mencoba menyerang petugas, Rabu (9/9).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, Rabu (9/9/2020) mengatakan, adapun kedua tersangka yang diamankan yakni,
Said Ubaidillah alias Ubai (35) dan Zainal Arifin alias Pablo (45), keduanya warga Jl. Pasar III Gg. Mesjid, Kec. Medan Timur.
Tambunan menjelaskan, ditangkapnya kedua tersangka setelah korban Dara Indah Adani (25) warga Jl. Tangkul I No. 93, Kel. Siderejo Hilir, Kec. Medan Tembung, membuat laporan ke Polsek Medan Timur bahwa toko pakaiannya di Jl. Pasar III, Kec. Medan Timur, telah dibobol maling dan baru diketahui korban pada Sabtu (5/9/20) sekira pukul 16.00 WIB. Laporan korban tertuang dengan LP/609/IX/2020/Restabes Medan/ Sek Medan Timur, tanggal 6 September 2020.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit TV 29 inch merk Changhong, 3 kursi jati warna putih, 2 patung Manekin, Keyboard merk Yamaha warna hitam, Dispenser merk Miyako, mesin air merk Shimizu, sejumlah pakaian. Kemudian, 2 pintu kayu, 3 pintu besi, lemari baju dan 5 tas kulit sandang merk Chanel dan Bonia.
“Kita mendapat informasi bahwa kedua pelaku keluar dari toko pakaian milik korban sembari membawa barang curian. Kemudian menawarkan baju hasil curian tersebut kepada warga sekitar,” katanya.
Petugs yang menerima info tersebut lalu melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Alhasil, tersangka Ubai ditangkap saat sedang jongkok di pinggir Jalan Pasar III, Medan Timur.
Dari pengakuan tersangka Ubai, ianya beraksi bersama temannya, Pablo. Sejurus kemudian, tersangka Pablo ditangkap petugas di depan Alfamidi Jl. Pasar 3, Medan Timur.
“Pada saat kita lakukan pengembangan mencari barang bukti, kedua tersangka mencoba menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan. Setelah itu kita bawa ke Polsek Medan Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 buah kipas angin merk Casio, 1 buah Keyboars merk Kris dan 3 potong baju. (Jos).