PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: S, pedagang sayur di Pasar Kapuk, Jakarta Utara, yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor, dicokok polisi usai kedapatan mencuri sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya S bersama dengan rekannya berinisial D yang juga residivis dalam kasus yang sama mampu mencuri hingga lima motor dalam sehari.
“Dua orang kami tangkap sedangkan 2 lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya, kami ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary kepada media di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
Dijelaskan Ade, sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit
“Bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor, maka jumlah motor yang telah dicuri selama setahun sebanyak 1.825 unit,” jelasnya.
Dalam setahun, kata Ade, pelaku dapat mengumpulkan sekitar 3,6 miliar dari hasil kejahatannnya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Tigor)