PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditkrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku penipuan berkedok jual beli tanah di Kawasan Osowilangun Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial LY(45) yang sehari-harinya bertempat tinggal di apartemen Puri Matahari kota Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot yaitu Repli Handoko mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan mengajak korban untuk membebaskan lahan di Kawasan Osowilangun dengan menjanjikan keuntungan lebih besar untuk korban.
“Atas bujuk rayu tersangka, akhirnya korban tertarik untuk menyetorkan dana senilai Rp 48 M secara bertahap. Sebelum pelapor tranfer, tersangka LY ini memberikan cek dengan dalih keutungan penjualan lahan setelah ditranfer tersangka,”jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis(6/5/2021).
Kecurigaan pelapor, kata Gatot, setelah meminta tersangka untuk mencairkan cek tersebut.” Namun, tak kunjung cair dengan dalih bank tutup. Oleh sebab itu pelapor membuat laporan di Polda dan anggota Ditkrimsus langsung menindaklanjuti laporan tersebut,”jelasnya.
Gatot mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain Sembilan buah kendaraan roda empat, enam buah jam tangan jenis rolex, franck Muller, tiga buah cincin natural blue sapphire dan uang tunai Rp 100 juta.
Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (Yudhie)