121.026 Napi Terima Remisi Lebaran, Hemat Anggaran Makan Rp 62 Miliar

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Sebanyak 121.026 narapidana (Napi)  beragama Islam  se-Indonesia terima pengurangan masa pidana (Remisi Khusus) Idulfitri 1442 Hijriah.

Dari jumlah 122. 026 orang napi tersebut sebanyak 550 orang Napi mendapatkan remisi khusus (RK)  II atau langsung bebas. Sementara,  120. 476 mendapat RK I atau pengurangan hukuman. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas ppencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. 

“Pemberian RK diharapkan memotivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” pesannya, di Jakarta, Rabu (12/5).

Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Coronavirus disease (COVID-19), pemerintah terus optimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP.

Serta berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.

Melalui  layanan berbasis teknologi informasi dimaksudkan guna mencegah penyalahgunaan wewenang meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum. 

PASTI

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang 
memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.

Untuk itu, dia mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat. 

Sementara kepada jajaran Pemasyarakatan, ia minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP. “Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian. “

“Serta menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” tegasnya.

Reynhard juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan berpegang pada Tiga
Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan. 

“Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan 
merusak niat baik kita,” tegas Dirjenpas.

TANPA PUNGLI

Jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Pemberian hak remisi 
dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Acuannya,   pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar (pungli), sebab  dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Reynhard menambahkan pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62, 313 miliar. 

“Penghitungan dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang, ” terangnya. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. 

Besaran pengurangan menjalani masa pidana diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. B

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam. (ahi) 

Exit mobile version