37 Warga Nyapu Jalanan di Tambora, Kapolsek: Mereka Tak Pakai Masker 

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi menindak warganya dengan sanksi menyapu jalanan karena ketangkap basah tak pakai masker oleh petugas Operasi Yustisi Polsek Tambora dan Tiga Pilar setempat.

“Mereka  yang terjaring operasi pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 39 orang. Sedangkan dua orang lainnya memilih denda membayar administrasi,” jelas Faruk, Senin (7/6/2021) pagi.

Kapolsek mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilakukan Minggu (6/6/2021) dilakukan di dua tempat antara lain di Jalan Kopi RW03 Kel. Roa Malaka dan Jalan Kali Besar Gg Telepon Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada jam berbeda selain dilaksanakan TNI-Polri juga melibatkan Satpol PP dan Dishub serta Damkar setempat.

“Operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus Covid-19,” ujar kapolsek. Dan katanya, kegiatan ini tidak hanya dilakukan pada siang hari. Tapi pada malam hari juga tetap dilaksanakan.

Menurut Faruk, pihaknya melakukan upaya menekan wabah virus Corona dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar setiap hari menerapkan protokol kesehatan serta jangan bosan melaksanakan 3 M, antara lain Memakai masker, Mencuci tangan paka sabun dan menjaga jarak. (Warto)

Leave a Reply