PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: Petugas Propam Polda Sumut memeriksa 8 anggota Polres Tanjungbalai, terkait dugaan keterlibatan peredaran sabu seberat 57 kg yang sebelumnya ditemukan tidak bertuan di sebuah perahu diperairan Sungai Lunang, Tanjung Balai, Senin (7/6).
Ke 8 anggota Polres Tanjung Balai diataranya, tiga anggota Pol Air dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan ke 8 anggota Polres Tanjungbalai bukan diperiksa tetapi dimintai klarifikasi.
“Ya, dimintai klarifikasi soal temuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan,” katanya.
Diketahui, polisi menyita sabu seberat 57 kilogram tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Rabu (19/5/21).
Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan.
Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.
“Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (20/5/21).
Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.
Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kilogram sabu.
“Barang bukti 41 bungkus warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang berisi sabu, diperkirakan beratnya 57 kilogram. Siapa pemiliknya masih dalam lidik,” kata Putu.(jos).