PORTALKRIMINAlKRIMINAL- JAKARTA: LSM MAKI kecewa berat sidang Praperadilan (Prapid) SP3 Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditunda 2 pekan depan , semata KPK tidak hadir di PN. Jakarta Selatan.
“Bila dibilang kecewa, tentu dalam kategori Superlatif Kecewa Berat, ” kata Boyamin Saiman selaku Penggugat sekaligus Koordinator MAKI usai sidang, di PN. Jakarta Selatan, Senin (7/6).
Sidang perdana gugatan Prapid MAKI digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dimulai sekitar pukul 12. 00 WIB. Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono sempat membuka sidang dan membaca kelengkapan berkas pemohon.
DUA PEKAN
Tidak lama kemudian, Hakim membacakan surat permohonan penundaan sidang 3 pekan dari KPK.
“Ada surat dari KPK. Termohon minta penundaam sidang. Surat tertanggal 31 Mei, ” kutip Hakim.
Sontak, Boyamin menyatakan keberatan, karena seharusnya persidangan Prapid bisa berlangsung cepat, seperti diamanatkan perundangan.
“Ini kan peradilan cepat. Mereka harusnya tahu itu. Kalau pun mau ditunda jangan sampai 3 minggu Yang Mulia, ” protes Boyamin.
Keberatan pemohon dikabulkan. Hakim memutuskan sidang dan dibuka lagi dua pekan lalu, Senin (21/6).
TWK
Usai sidang, Boyamin menilai permohonan penundaan sidang ditunda 3 pekan bisa jadi,disebabkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bisa jadi pula, berdampak pada penanganan perkara korupsi
“Tentu, semua tak lepas dari TWK dimana banyak pegawainya diberhentikan. Seperti, Biro Hukum dimana pejabatnya Rasamala ikut dinon-aktifkan. Padahal, ini perkara sederhana. Bagaimana yang lain, ” tuturnya prihatin.
TIDAK SAH
Permohonan Prapid didaftarkan, 11 Mei bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam berkasnga, MAKI mohon agar penghentian penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dinyatakan tidak sah dan minta KPK melanjutkan lagi penyidikannya.
Sjamsul Nursalim ini sempat menjadi tersangka kasus pengalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank BDNI oleh Kejaksaan Agung hingga akhirnya dihentikan penyidikannya, karena sudah lunas membayar utang BLBI.
Dalam perkara di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman ini, Sjamsul sempat diizinkan berobat di saat surat penetapan penahanan sudah ditandatangani.
Namun, tidak sesuai suratnya usai berobat 3 pekan ke Jepang dengan penjamin Itjih (isterinya) dan pengacaranya (Alm. Adnan Buyung Nasution),Sjamsul tidak kembali ke Indonesia dan menetap, di Singapura.
Pertengahan tahun 2000-an masa Jaksa Aghng Hendarman Supandji, Sjamsul kembali berurusan dengan alasan aset yang diserahkan ke BPPN guna membayar utang BLBI tidak sesuai ketentuan alias bodong.
Hingga usai penyelidikan bersama BLBI Bank BCA, dikatakan Jampidsus Kemas Yahya Rachman tidak terbukti unsur pidana dan kasus ditutup. Sjamsul hanya disebutkan harus membayar kekekurangan (bayar) sekitar Rp3triliun.
Tak lama kemudian, salah satu tim penyelidik Urip Tri Gunawan ditangkap KPK beserta uang 660. O00 dolar AS. Direktur Penyidikan (saat itu) M. Salim. (ahi)