Polres Jakbar Tangkap 4 Tersangka Kasus Ganja Kebon Hidroponik

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 tersangka SY (36), UH (39), TM (39) dan HF (30) atas kebon ganja rumahan hidroponik di Brebes Jawa Tengah, pada beberapa hari lalu.

4 tersangka mulai dari produsen (pemberi perintah yang nanam ganja), kurir, tukang tanam hingga pengguna diantaranya TM (39) pengguna, HF (30) kurir, SY(36) pemilik kebon ganja hidroponik dan UH (39) produsen/pemberi perintah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan kanit 3 sat narkoba Polres Metro Jakarta AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar kebon ganja hidroponik tersebut berawal dari penangkapan tersangka pertama yaitu TM (39). Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat brutto 3,8 gram dari pengakuan tersangka TM barang tersebut diperoleh dari HF

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku HF, pihaknya mendapatkan
barang bukti 38 gram, HF berperan sebagai kurir,” ujar Ady Wibowo, Rabu (9/6/2021).

Lanjut Ady, tak berhenti sampai disitu kemudian team dibawah pimpinan kanit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah dan Kasubnit Narkoba Ipda Ari Nuzul beserta team kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SY dan menemukan kebon ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik di lantai dua sebuah rumah di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Dari hasil ungkap tersebut pihaknya menemukan 300 pot tanaman ganja, namun yang berhasil tumbuh pohon ganja hanya berjumlah 200 pot tanaman. Selain itu kami menemukan barang bukti alat penyemprot pupuk dan peralatan tanam.

“Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang nanam ganja,” ujar ady.

Kita tangkap UH yang selaku pemberi perintah, ada barang bukti biji ganja dan 29 linting.

“Yang unik dalam pengungkapan kebon ganja Hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi,” paparnya.

Sebelum pelaku berhasil menanam di daerah Brebes Jawa Tengah, pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil tumbuh.

Dari hasil pengungkapan kebon ganja rumahan hidroponik tersebut berusia tanaman ganja berkisar 2 – 3 bulan dan belum sempat di panen oleh pemiliknya, namun keburu tertangkap oleh petugas.

“1 pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja,” ucapnya.

Lebih jauh ady menjelaskan dari pengakuan SY diberikan modal oleh UH dengan sejumlah uang sebesar 550 ribu dan jika berhasil panen, maka akan dikasih upah 100 ribu satu pot.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya penyidik membagi dalam 2 berkas yaitu sebagai penyalahgunaan akan dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun. (Amin)

Leave a Reply