PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikorting hukuman menjadi 4 tahun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai cederai rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita hormati Putusan Majelis Hakim Pengadikan Tinggi (PT) Jakarta, namun putusan tersebut agak mencederai rasa keadilan masyarakat, ” kata Boyamin, di Jakarta, Selasa (15/6).
Seperti, diketahui PT. Jakarta, Senin kabulkan banding Pinangki dan menjatuhlan hukuman 4 tahun atau dikorting 6 tahun, dari Putusan Pengadikan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Mencederai rasa keadilan, menurut pria yang konsisten membongkar Sengkarut Buronan Joko S. Tjandra adalah karena Pinangki adalah seorang Jaksa.
“Harusnya, bertugas menangkap (dan atau memberitahukan ke institusi keberadaan Joko, Red). Justru, membantunya agar lolos dari pidana penjara, ” urai Boyamin.
Bandingkan dengan kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam perkara BLBI Sjamsul Nursalim, pertengahan tahun 2000-an.
“Dia bahkan dihukum sampai 20 tahun, ” kali ini Boyamin benar-benar geleng kepala.
KASASI
Terlepas dari putusan PT Jakarta, pria berpenampilan plontos ini minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke MA.
“Kan Pinangki didakwa selain tindak pidana korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang umumnya dihukum tinggi, ” tuturnya menjelaskan alasan Kasasi.
Disamping itu, masih kata Boyamin dalam perkara TPPU baru Jip BMW yang disita, sementara aset-aset lain belum disita.
“Sekali lagj, demi rasa keadilan masyarakat. JPU harus ajukan kasasi, ” pungkasnya.
Dalam perkara yang menarik perhatian publik,JPU Yanuar Utomo menuntut Pinangki 4 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara, Senin (11/1/2021.
Dalam kasus tersebut, Eks. Kasubag Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan, Jaksa Agung Muda Pembinaan terbukti terima uang 500 ribu Dolar AS dari Joko Tjandra.
Uang diberikan Joko kepada Pinangki yang menemui Joko, dalam pelarian di Kuala Lumpur bersama Andi Irfan dan Rachmad (masih saksi) guna pengurusan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar tidak dieksekusi selama proses PK
Pemberian Joko merupakan Fee dari jumlah 1 juta dolar AS (semula diminta 100 juta dolar AS, Red), setelah menyetujui Plan yang diajukan Pinangki.
Kemudian uang tersebut, digunakan membeli mobil Jip BMS X5 seharha Rp1,753 miliar. Pembayaran Apartemen di Amerika Serikat Rp412, 705 juta dan Dokter Kecantikan di Negeri Paman Sam Rp419, 430 juta.
Terakhir, Pinangki menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada Pejabat di Kejagung dan MA, agar membantu pengurusan Fatwa MA. (ahi)