PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berhasil tangkap Goh Phi Tiam alias A Tiam alias Sujadi.
A Tiam adalah Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Terpidana kasus perkara tindak pidana umum, dinyatakan buron, sejak 2015.
Dia ditangkap, di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin (14/6), pukul 09. 00 WIB.
Dengan diamankannya terpidana kasus pemalsuan surat ini, maka 9 buronan telah berhasil ditangkap, sejak awal 2021.
Buronan terakhir, yang ditangkap adalah tersangka YP, Eks. Pejabat Administrasi Kredit Bank BRI Cabang Kabanjahe, Selasa (25/5).
Operasi Penangkapan, dikomandani Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo terlaksana berkat kerjasama apik dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
MELARIKAN DIRI
Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak mengungkapkan pengamanan A Tiam oleh Tim Tabur Gabungan sempat diwarnai adu kecerdasan.
“Terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut, ” katanya, di Jakarta, Senin (14/6) malam.
Tidak berhenti disitu, masih kata Leonard terpidana masih mencoba menghindar, dengan menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk gudang.
“Terpidana, akhirnya menyerah beberapa waktu kemudian. “
Leonard menjelaskan setelah itu A Tiam dibawa ke Kantor Kejati Sumut guna diperiksa dan melengkapi administrasi.
“Berikutnya, diserahkan ke Kejari Medan guna dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setempat. ”
Kasus yang menjerat Sujadi berawal 2012, ketika membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu.
Upaya tersebut dilakukan saat mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Atas perbuatan Goh Phi Tiam, MA Mahkamah Agung menyatakan bersalah melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, sesuai surat putusan No: 543 K/Pid /2015 tanggal 13 Agustus 2015. (ahi)