Cari Tersangka Kasus PDPDE Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel Diperiksa

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Pastikan jumlah setoran pajak tambang dari PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumsel Neng Muhaiba diperiksa. 

Langkah Tim Penyidik Kasus Pembelian Gas Bumi oleh PDPDE (Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi) Sumsel rangkaian mencari tersangka kasus tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh PDPDE Sumsel.  

Sehari sebelumnya,  Kejaksaan Agung periksa  SA selaku Legal PT. Mitra Energi Buana terkait dibentuknya usaha patungan PDPDE Gas.

Sebagaimana diutarakan Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, Senin (7/6) pihaknya sudah mengantongi alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka. 

“Tunggu tanggal mainnya,” kata Febrie,  Doktor Hukum dari Pasca Sarjana FH-Unair,  Surabaya,  Jatim ini. 

ALAT BUKTI

Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak secara terpisah, Rabu (16/6) mengatakan pemeriksaan NM terkait pendapatan asli daerah. 

“Semua dimaksudkan untuk mencari fakta hukum,  guna mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tuturnya. 

Tidak disinggung dalam keterangannya,  berapa setoran pajak PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas,  usaha patungan antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN milik Muddai Madang. 

Dari informasi yang diperoleh PDPDE Sumsel (BUMD) hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar.

Dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 8 tahun, sejak 2011- 2019.

Sebaliknya, PDPDS Gas diduga dalam kurun waktu tersebut mengantongi pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar. Dipotong biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar. 

Setoran pajak ini terkait jual beli gas bumi bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Hak jual ini adalah Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumsel.

Fakta itu nampak dari pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp3,7 triliun disumbang dari Pajak Kendaraan Bermotor,  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,  Pajak Air Permukaan,  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok. 

Tidak disebutkan pajak dari sektor gas bumi, yang seharusnya menjadi primadona pendapatan daerah. 

DICEGAH? 

Sampai kini,  belum diketahui siapa saja yang bakal dicegah ke luar negeri. Sesuai SOP Penanganan Perkara, para pihak yang akan ditetapkan tersangka didahului pencegahan.

Sejauh ini,  nyaris semua pihak terkait telah diperiksa, termasuk Eks. Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Pengusaha Myddai Maddang hingga Pengurus PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas. 

Mulai,  Eks. Dirut PDPDE Sumsel dan Gas Caca Isa Saleh Sadikin yang telah diperiksa empat kali hingga Direktur PDPDE Gas Ahmad Yaniarsah yang sudah diperiksa 3 kali. (ahi) 

Leave a Reply