PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Akhirnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin buka suara tentang dibentukanya Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) dalam organ Kejaksaan Agung.
“Dibentuknya Jampidmil sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara,” katanya.
Penjelasan Jaksa Agung ini disampaikan dalam Syukuran Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-28, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (15/6).
Menurut Burhanuddin, pembentukan Jampidmil pada hakikatnya, merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system.
“Artinya, tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” terangnya.
Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam UU Kejaksaan dimaksud disebutkan Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar)
“Berarti penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya, ” pungkasnya.
Kantor Jampidmil berada di salah satu ruangan Kantor Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Beberapa hari terakhir, renovasi dan perluasan ruang kerja, staf pendukung Jampidmil nyaris 100 persen telah siap.
Jaksa Agung mengisyaratkan dalam beberapa kesempatan, Jampidmil akan diduduki Jenderal/Marsekal/Laksamana Bintang Tiga. (ahi)