Setelah Resmi Tersangka di Polres Jakbar, Anji Minta Maaf ke Keluarga dan Masyarakat

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Setelah resmi ditetapkan sebagai  tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang sekarang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat seluruh Indonesia.

“Saya minta maaf kepada kerabat, 
saudara, rekan-rekan kerja serta seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini,” ungkap penyanyi yang biasa tampil dengan ciri khasnya memakai topi tersebut.

Musisi berusia 42 tahun kelahiran Jakarta itu berharap kejadian ini tidak dialami oleh masyarakat lainnya di Indonesia. “Semua ini bisa menjadi pelajaran buat diri saya sendiri,” tuturnya, Rabu (16/6/2021) siang.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo,  menjelaskan kepada awak media, tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.

“Barang bukti ganja dengan berat brutto sekitar 30 gram ditemukan di dua tempat, yakni studio musik di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat,” paparnya  didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari.

Masih menurut kapolres, musisi itu mengkonsumsi ganja sejak September 2020 lalu. Alasannya untuk bisa rileks, untuk bisa produkti dan tersangka tidak terlalu rutin, baru beberapa kali dan tidak setiap hari.

Ditambahkan Ady,  yang bersangkutan mendapatkan barang terlarang itu  dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore.com. Untuk mengakses situs tersebut terdangsa harus memiliki id. “Dia mendapatkan id  dari sesorang yang sekarang menjadi DPO. Dialah yang memiliki id,  kemudian musisi itu tinggal memilih jenisnya. Nanti si DPO yang memesan lalu diserahkan kepada eks penyanyi band drave tersebut. (Warto)

Leave a Reply