PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Erdian Aji Prihartanto alias Anji, penyanyi lagu Dia menjalani assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Itu dilakukan sesuai permohonan pihak keluarga untuk rehabilitasi.
Anji berangkat ke BNNP DKI Jakarta di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) sekitar Pk 12:20 WIB, dan baru kembali lagi ke Polres Metro Jakarta Barat, sekitar Pk 16:55. Sekitar tiga jam menjalani proses assessment didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dipimpin Kanit 1 AKP Harry Gasgari.
Dijelaskan Harry Gasgari, assessment dilakukan sesuai permohonan yang dianjukan pihak keluarga tersangka.
Selanjutnya kata Harry, pihaknya akan menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim assessment terpadu. “Hasil Assessment keluar berkisar antara 3 sampai dengan 7 hari,” jelasnya.
Ditegaskan Harry, meskipun telah dilakukan assessment tetapi proses penyidikan berjalan terus sesuai prosedur. Anji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu setelah polisi mengetahui hasil urine Anji positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Sementara itu, Anji kepada awak media mengatakan dirinya beberapa hari berada di Polres Metro Jakarta Barat, dalam kondisi sehat. Musisi berusia 42 tahun kelahiran Jakarta itu juga mohon doanya dalam menghadapi prosesnya berjalan dengan lancar.
Anji ditangkap Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) malam lalu. Pada pengembangan kasus tersebut, diamankan barang bukti 30 gram ganja di dua tempat di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. (Warto)