PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: Setelah dua tahun lebih kasusnya ditangani Tipikor Ditreskrmsus Poldasu, akhirnya berkas pemeriksaan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Unversitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Kini, penyidik Tipikor akan segera mengirim tahap 2 (P22), ketiga tersangka berikut barang bukti.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/6) mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka korupsi UINSU sudah lengkap.
“Berkas mereka sudah lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti menunggu kordinasi dengan JPU,” kata Hadi Wahyudi, Jumat (17/6).
Sebagaimana diketahui, Tipikor Poldasu mulai melakukan penyelidikan kasus itu sejak akhir tahun 2018. Puluhan saksi termasuk saksi ahli dari kementerian agama dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) sudah dimintai keterangannya.
Pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU Jl. William Iskandar/Jl. Pancing, Kel Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor Prof Dr.Saidurrahman memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 Miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 Miliar.
Kemudian, pembangunan dilakukan oleh PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (PT.MKBP). Namun, pembangunan mangkrak (tidak selesai) hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Tipikor Poldasu.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni SS selaku rektor menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu yakni, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 10,3 miliar.
Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 Miliar.(jos)