PORTALKRIMINAL.ID – MEDAN: Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap jaringan narkoba Tanjung Balai-Riau.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, N alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tulang Raso, Kecamatan Datuk Bandar Kodya, Tanjung Balai bersama barang bukti 60 kg sabu dan 2000 butir pil ekstasi. Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan I didepan Pos Polisi Beruhur, Senin (14/6/21) kemarin. Saat diperiksa, dari dalam mobil Suzuki APV BK 1912 VS yang ditumpangi tersangka ditemukan 60 kg sabu bersama 2000 butir ekstasi yang disimpan didalam koper.
“Jadi tersangka diamankan saat hendak menuju ke Riau. Adapun dalam aksinya, tersangka menyembunyikan 2000 butir pil ekstasi tersebut ke dalam kapsul salut. Sementara 60 kg sabu disimpan didalam tas ransel, dan 2 buah koper,” terang Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Simanjuntak, Jumat (17/6) sore.
Dijelaskan Panca, dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika dirinya disuruh oleh suaminya, I alias B alias T (DPO) yang kini masih dilakukan pengejaran.
“Tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai, lalu kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka. Hasilnya kita temukan barang bukti 3 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu, 2 buah kartu ATM, 3 buah buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara ini (Sulut).
Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba. Dimana aksi pertama membawa 10 kg sabu ke Medan sebelum Lebaran Idul Fitri, lalu setelah Lebaran Idul Fitri mengkordinir pengiriman sabu seberat 50 kg dan 58 kg sabu ke Dumai.
“Tersangka mengaku jika semua yang dilakukannya atas perintah suaminya. Kini tersangka masih kita periksa intensif guna pengembangan. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapoldasu.
Selain dijerat UU narkotik, tersangka juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” pungkasnya.
Hadir dalam konferensi pers yaitu Kapoldasu, Irjen Panca Simanjuntak, Pangdam l/BB Mayjen Hassanudin, Kapolres Labuhan batu, AKBP Deni Kurniawan, PJU, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Personil Sat Narkoba dan kedua tersangka.(jos).