PORTALKRIMINAL.ID- Kejaksaan Agung tengah berusaha membuktikan adanya bukti perbuatan melawan hukum dalam Skandal BPJS Tenaga Kerja (TK).
“Tim penyidik terus bekerja dan akan terus memeriksa para saksi,” kata Jampidsus Ali Mukartono menjawab soal lambannya penetapan tersangka Skandal BPJS TK, di Gedung Bundar, Jumat (18/6) malam.
Dia masih belum dapat pastikan penentuan sikap atas Skandal BPJS TK, yang diduga telah merugi secara potensi hingga Rp20 triliun, selama 3 tahun berturut-turut.
“Beri kesempatan tim bekerja,” pintanya bersabar.
Sebelum ini Jumat (25/3) Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah meyakini ada perbuatan melawan hukum, karena terjadi kerugian Rp20 triliun secara berturut-turut selama 3 tahun.
“Pertanyaan saya, kalau itu resiko bisnis. Coba cari perusahaan sejenis, apa ada merugi tiga tahun berturut-turut sampai Rp20 triliun,” ujanya.
Pemeriksaan BPJS TK, terakhir Kamis (17/6) dilakukan terhadap HMB selaku Pengacara.
Dia diperiksa terkait underlying Reksadana pada Manajer Investasi (MI).
BERULANG
Sejak disidik, 18 Januari 2021 sejumlah Direksi (kini, semua sudah berstatus mantan) BPJS TK dibawah pimpinan Agus Susanto telah berulang diperksa.
Mulai, Direktur Keuangan Avi Afianti, Direktur Pengembangan Investasi Amran Nasution dan M. Krishna.
Selain itu, sejumlah manajer investasi digenjot pemeriksaan, di Gedung Bundar, Kejagung.
Pegiat Anti Korupsi Boyamin Saiman sekaligus Pelapor Skandal BPJS TK, Mei 2020 meyakini Kejagung segera tetapkan para tersangka.
“Kejagung lokalisir pada investasi saham-saham yang tidak liquid. Terus pertajam, apakah ada kesengajaan atau permufakatan jahat dan atau analisa investasi yang lemah, ” tuturnya terpisah, Minggu (20/6). (ahi)