Kejahatan Apa Dilakukan Adelin?

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Adelin Lis bukan sekadar Buronan beresiko tinggi juga licin sehingga pantas dipidana 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dan bayar uang pengganti Rp119, 8 miliar dan 2,9 juta Dolar AS.

Lalu, apa kejahatan yanf dilakukan pria gaek asal Medan,  Sumatera Utara ini. 

Kapuspenkum mengungkapkan Adelin 
melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal dan berakibat kerusakan lingkungan. 

Bisa jadi, yang dimaksud Leonard   dampaknya kepada rakyat kecil, berupa banjir, longsor dan lainnya.

Dalam aksinya,  terpidana dalam kapasitas Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Ananta Timber secara langsung atau tidak langsung dibantu dan atau bekerjasama dengan Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan).

Serta,  Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006).

Leonard melanjutkan PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal, Mandailing Natal. 

Namun, pada 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

“PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).”

Perbuatan Adelin tersebut melanggar UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana  diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 serta UU No. 41/1999 yang telah diubah dengan UU No. 19/ 2004 tentang Kehutanan. 

Sesuai Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Adelin dipidana 10 tahun penjara. (ahi) 
 

Leave a Reply