PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sampai hari ini, buronan Adelin Lis berstatus terpidana perkara korupsi belum diekseksi di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hingga usai keterangan pers Jaksa Agung ST. Burhanuddin, di Puspenkum, Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6) malam buronan 14 tahun, masih dititipkan sementara pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terpidana ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak, Sabtu (19/6) malam.
Leonard menjelaskan kenapa sementara ditahan di Rutan Kejagung, adalah guna mengikuti karantina kesehatan.
“Selesai karantina, baru dieksekusi di Lapas,” terangnya tanpa menjelaskan Lapas mana sebagai tempat terpidana menjalani hukuman 10 tahun.
NUSAKAMBANGAN
Menurut Ketua Mapekor (Masyarakat Pemberantas Korupsi) Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi, Minggu (20/6) terpidana pantasnya dieksekusi di salah satu Lapas, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, khususnya Lapas Super Maximum Security.
“Dia bukan sekadar buronan biasa. Bisa disebut buronan licin, sebab dua kali buron, 2006 saat proses Penyidikan dan 2008 saat akan dieksekusi. Terakhir, pemalsuan Paspor.”
Sikap tegas ini, tambah dia akan memberi efek jera sekaligus pemberatan atas ulahnya, yang tidak menghormati proses hukum di tanah air.
Selain itu, masih kata Iqbal tim jaksa eksekutor harus bisa “memaksa” Adelin membayar denda dan uang pengganti terkait perkara pembalakan liar.
“Jika buronan BLBI Bank Modern Samadikun Hartono bisa dipaksa Jaksa Agung (saat itu) HM. Prasetyo bayar denda dan uang pengganti. Kenapa ini tidak,” tanyanya.
Seperti halnya Adelin, Samadikun dipulangkan dari Shanghai, Cina usai keluar dari tahanan. Bedanya, buronan13 tahun ini bisa dijemput oleh Kepala BIN Sutiyoso, Kamis (21/4/2016) dan dibawa ke Indonesia.
Samadikun juga memiliki 4 paspor negara Afrika dan Amerika Latin.
Saat, masih ada Tim Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor, ada buronan David Nusa Wijaya (BLBI Bank Umum Servitia) ditangkap di AS masa Alm. Basrief Arief sebagai Ketua.
Lalu, Sherny Kojongian (BLBI Bank BHS) masa Darmono dan Andrean Kiky Aryawan di masa Andhi Nirwanto.
Kecuali Samadikun Hartono, kedua buronan di atas sampai kini belum diketahui soal pembayaran denda dan uang pengganti?
Buronan yang masih kabur, adalah Eko Edi Putranto (BLBI Bank BHS) dan lainnya. Entah kapan ditangkap? (ahi)