Punya 3 Paspor Saat Buron, MAKI: Polri Harus Usut Adelin Lis dan Pihak Terkait

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Hebat. Dalam status Buronan,  Adelin Lis masih bisa buat dan atau perpanjang paspor sampai 3 kali. 

Itu pun dilakukan dengan mengganti nama Hendro Leonardi tanpa hambatan sama sekali, dalam pembutan paspor,  pertama, 2008, kedua 2013 dan terakhir 2018.

“Otoritas Hukum harus tegas. Jika dulu buronan Zarima bisa dibatalkan kepemilikan Paspor,  mengapa yang lain tidak,” kata Pegiat Anti Korupsi Boyamin Saiman juga Koordinator MAKI, di Jakarta, Senin (21/6).

Dia minta Bareskrim Polri turun tangan dan tangani perkara pembuatan paspor tersebut.  

“Patut diduga ada segerombolan orang yang langsung atau tidak langsung membantu pembuatan paspor.”

Selain itu juga,  surat pergantian nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonradi harus melalui proses dan pengesahan pengadilan. 

“Aneh, kok petugas Imigrasi percaya begitu saja. Apa mereka tidak tahu (baca koran, Red)  Adelin status buron,” ujarnya dengan prihatin. 

EMPAT PASPOR

Dalam siaran pers Humas Ditjen Imigrasi disebutkan Paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan Kantor Imigrasi (Kanim) Polonia, 2002 (tidak berstatus tersangka).

Lalu, 2008 diterbitkan Kanim Jakarta Utara atas nama Hendro Leonardi. Saat itu,  Adelin alias Hendro dalam status Buron dan masuk Red Notice Interpol. 

Kemudian,  2013 masih diterbitkan oleh Kanim Jakarta Utara. Terakhir,  2017 oleh Kanim Jakarta Selatan. 

Adelin alias Hendro ditangkap Otoritas Imigrasi Simgapura,  2018 atas kepemilikan Paspor Aspal. Satu orang punya dua identitas. 

Hingga akhirnya,  9 Juni Pengadikan Singapura menyatakan bersalah,  didenda 14 ribu dolar Singapura ean diusir (deportasi) dari Singapura serta Cap Merah,  tidak boleh masuk Singapura lagi. 

ALASAN

Masih dari siaran pers Bagian Humas Ditjen Imigrasi disebutkan alasan, karena Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

“Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.”

Atas dasar itu, mengapa  Adelin Lia  dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi. 

Hanya, dalam siaran pers tidak diungkapkan apakah pembuatan paspor langsung dilakukan Adelin dann atau melalui Jasa Pembuatan Dokumen Keimigrasian. 

Sebab, sesuai ketentuan pembuatan paspor harus dihadiri pemohon,  guna photo dan tanda tangan paspor. 

Di siaran pers,  hanya disebutkan seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah 
melalui ketentuan yang berlaku.

Mulai, penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

“Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu 
KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama.”

DUKCAPIL

Dalam siaran pers,  ditambahkan saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama HENDRO LEONARDI. 

“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.”

Imigrasi berjanji informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan. 

Seperti diketahui,  Adelin Lis buron dua kali. Pertama, saat proses Penyidikan, tapi dapat ditangkap di Beijing, China. Sampai,  akhirnya putusan PN. Medan memutuskan tidak bersalah,  2007.

Bisa jadi,  sampai  Putusan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi jaksa,  2008 tersangka kasus pembalakan liar tidak dapat dieksekusi, karena keburu kabur.
MA menghukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, bayar uang pengganti Rp119 miliar dan 2,9 juta dolar AS.(ahi) 

Leave a Reply