PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN:
Terduga pelaku pembunuhan teman kerjanya terpaksa dilumpuhkan dengan pelor oleh petugas Reskrim Polsek Sunggal karena berusaha melarikan diri saat dibawa mencari barang bukti.
Tersangka Zulkarnaen (27) warga Jl. Veteran Kec. Medan Helvetia diamankan di RTP Mapolsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Selasa (22/06) membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan tersebut.
Dijelaskan Kanit, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/06) sekira pukul 13.30 wib di salah satu gudang di Jl. Kapten Sumarsono Kec. Sunggal DS, yang mana awalnya antara Zulkarnaen dan korban Rendy als Bagong warga Kec. Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga Z sakit hati.
Kemudian, Zulkarnaen mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh sedangkan pelaku segera melarikan diri.
Rekan kerja keduanya yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong sesaat mendapat perawatan.
Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian, namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara selanjutnya diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan,” katanya. Petugas juga sudah menyita barang bukti sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm yang digunakan tersangka menikam korban.
“Tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman.(jos).