Polres Madina Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Sita Sabu 36 Kg

PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN:
Polres Madina menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan sabu-sabu yang akan dikirim ke Sumatera Barat.

Sebanyak 36 kg daun ganja kering yang dikemas dalam 32 bungkusan berikut 20 klip sabu-sabu seberat 2,81 gram dan satu mobil Avanza no polisi BB.1198 RB. Selain mengamankan barang bukti, turut mengamankan 3 orang, masing-masing ALS (34) warga Desa Huta Tinggi, Kec Panyabungan Timur, AM (40) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dan HD (34) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi Kota Padang Sidimpuan.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, Rabu (23/6) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat kemudian menangkap ALS dengan menyita 6 kg sabu-sabu.

“Tersangka ALS ditangkap pada 24 Mei 2021 di Desa Huta Tinggi, Panyabungan,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka ALS, kata Kapolres, lalu melakukan penangkapan kepada dua temannya yakni AM dan HD.

“Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu (29/5) di depan Rumah Makan Paranginan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan. Mereka naik mobil Avanza BB 1198 RB hendak membawa ganja itu ke Sumatera Barat,” kata Horas.

Dari dalam mobil ditemukan daun ganja kering sebanyak 32 bungkus dengan berat 31 kg berikut 20 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,81 gram.

“Ketiga tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika dengan ancam hukuman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, denda minimal 1 Milyar dan Maximal 10 Milyar,” pungkasnya.(jos).

Leave a Reply