Lagi Peroleh Opini WTP, Jaksa Agung: Jadikan Pelecut dengan Kinerja Optimal

PORTALKRIMINAL.iD- JAKARTA: Kejaksaan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020.

Perolehan WTP ini adalah kelima kali secara berturut-turut, dalam lima tahun terakhir. 

Jaksa Agung mengingatkan jajaran Kejaksaan  hendaknya keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP tidak lantas membuat kita berpuas diri.

“Sebaliknya, justru menjadi pelecut yang memotivasi dan mendorong untuk kembali mempertahankan capaian tersebut dengan kinerja yang optimal, ” katanya.

Opini WTP diterima langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Bidang Polhukam Hendra Susanto, di Kejaksaan Agung, Kamis (24/6).

Pada acara tersebut,  Hendra didampingi Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G. A. Pelenkahu, Kepala Auditorat I B. Sarjono,  Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I Johan Marta Utama dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2020.

Sementara Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi,  para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan. 

Serta, secara daring (dalam jaringan) Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi se- Indonesia.  

TIDAK TERULANG LAGI

Apresiasi diberikan atas kinerja Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara dan Jajaranya,  sebab dalam 95 hari dapat menyelesaiikan tugasnya. 

Dalam hal ini,  untuk memastikan pengelolaan keuangan negara  Kejaksaan  telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.

“Ini  buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan, ” kata Burhanuddin.  

Dia tambahkan Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

“Melalui penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)  BPK dapat lmemperjelas apa saja yang menjadi temuan maupun kekurangan, yang harus diperhatikan dan dicermati bersama, ” ujar Burhanuddin. 

Oleh karena itu pula,  masih kata Jaksa Agung koreksi dan rekomendasi perbaikan atas temuan dalam LHP akan diinstruksikan secepatnya untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk diidentifikasi dan dievaluasi 

“Dengan demikian,   diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari. “

SECARA WAJAR

Dalam pengantar acara Penyerahan LHP,  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam BPK mengatakan kegembiraan atas respon penyerahan LHP dan penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan 2020.

“Ini penyerahan yang pertama dan ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, ” puji Hendra. 

Dijelaskan tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah  pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Laporan keuangan terdiri 4 jenis Opini, yaitu: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Wajar (TW/Adverse) dan 4) Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

Hendra menerangkan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. 

“Menurut BPK, Laporan Keuangan Kejaksaan  sudah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.”  (ahi) 

Leave a Reply