PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ditreskrimum PMJ dan Polres jajaran mengungkap ada 5 kasus. Polda Metro ada 2 kasus, Polres Jakarta Utara ada 1 kasus, Polres Jakarta Selatan 1 kasus dan Polres Tangerang Kota 1 kasus. Ke lima tempat tersebut membandel lannggar aturan PPKM darurat.
“PPKM Darurat telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, diberlakukan bersamaan operasi aman nusa II lanjutan dengan kekuatan personil 1.500 anggota kepolisian. Karena melihat situasi, perlu ada penambahan jadi ditambah menjadi 2.832 personel,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
Kemudian personel TNI sekitar 2.263 dan pemerintah daerah atau provinsi melibatkan 700 personel.
Ada hal yang memang menjadi krusial di sini yang pertama sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui instruksi mendagri, ada beberapa pembatasan yang dilakukan untuk berupaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 ini.
“Kita ketahui bersama Indonesia ini sudah cukup genting sekarang ini dengan pertambahan positif rate yang ada setiap hari bertambah, yang meninggal juga bertambah. Tempat BOR atau tempat rumah sakit maupun tempat isolasi mandiri juga sudah semakin penuh, khususnya di Jakarta,” papar Yusri.
Walaupun pemerintah provinsi sudah menambah beberapa tempat untuk dijadikan tempat isolasi mandiri. Temasuk di Nagrek daerah Jakarta Utara, nanti akan ada rencana Jakarta Expo di Kemayoran juga akan dijadikan tempat isolasi mandiri.
Ini semua sedang diupayakan oleh pemerintah daerah agat nanti tidak terjadi penumpukan. Kebijakan yang krusial, pertama adalah sektor esensial yang diperbolehkan 50 persen, sisanya WFH 50 persen. Sektor Kritikal itu 100 persen boleh.
“Apa-apa saja sudah dimasukan dalam istruksi Mendagri. Yang tidak boleh adalah nonesensial dan nonkritikal. Ini yang kemudian aplikasi di lapangan, bagaimana kami menyekat beberapa titik yang ada di Jakarta,” terang Yusri.
Ada 28 titik yang kita lakukan di penyekatan di perbatasan dalam kota maupun di tol. Arahnya adalah bagimana kami menyelamatkan masyarakat dari Covid-19.
Ini yang perlu masyarakat Jakarta khususnya mau sadar bahwa tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan untuk membuat Jakarta ini sepi.
“Tetapi bagiamana kita menyelamatkan masyarakat dan masyarakat mau sadar.
Sektor-sektor lain yang masuk didalamnya ada yang namanya supermarket atau mall yang dilarang sama sekali. Minimarket boleh tapi batas yang masuk cuma 50 persen dengan batas waktu tutupnya juga ada,” imbuhnya.
Restoran cuma boleh take away, tidak boleh lagi makan di tempat. Cafe sudah tidak boleh melakukan kerumunan. Spa-spa tidak diperbolehkan masih buka saja, bahkan cafe ada kegiatan DJ.
Pertama daerah Jakarta Utara, cafe autentik restoran dan lounge. Pengunjung cafe ini, dominan warga negara asing (WNA) 60 dari Nigeria dan 21 WNI, total 81 orang kita amankan. TKP-nya daerah Kelapa Gading.
“Dari 60 warga negara Nigeria, kita swab 3 warga negara asing positif dan 1 kasir juga reaktif. Jadi total ada 4 yang positif aktif,” jelasnya.
Sementara yang 4 reaktif sudah kita titipan di isolasi mandiri Nagrek Cilincing Jakut. Sisanya ada beberapa kita jadikan tersangka masih kita proses. Kita kenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara denda 100 juta.
Kemudian di daerah Jaksel namanya Twenty Nine Tropical Cafe dan Bar di Jalan Radio Dalam Jaksel. Kita amankan 3 tersangka baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya.
Kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya amankan di 2 TKP di K One Spa di daerah Kalimalang diamankan 1 orang inisial ESH sebagai penyelenggaranya dan 6 orang yang di spa tersebut diamankan.
Polda juga amankan karaoke dan spa di daerah Pondok Indah Jaksel. Satu orang SH sebagai penanggung jawab dan 9 orang di tempat tersebut sudah kita amankan.
Kemudian di daerah Tangkot 1 Cafe namanya take Coffee di daerah Larangan. Kita amankan 1 tersangka.
Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami Polda Metro dan Polres, apabila melihat kami akan langsung datang ke sana untuk melakukan penutupan.
Kami akan sidik dan kerahkan tim operasi yustisi pelanggaran. Kami akan bergerak terus bagaiamna memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak main-main. Upaya penegakan hukum untuk menjamin PPKM darurat bisa berlasung sebagaimana mestinya. (Amin)