PORTALKEIMINAL.ID – JAKARTA: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pelaku penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat.
“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” kata Dasco kepada para awak media, Senin (5/7/2021).
Menurut Dasco, para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.
“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk penanganan Covid-19,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Dasco menilai, perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat-obatan untuk penanganan Covid-19.
“Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,” desak anggota Komisi III DPR RI ini.
Legislator asal Dapil Banten 3 ini pun menghimbau masyarakat menginformasikan kepada aparat keamanan apabila ditengarai adanya penimbunan obat-obatan.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat khususnya selama pandemi Covid-19,” pungkas Sufmi Dasco Ahmad. (Daniel)