Abang Adik Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi Ditangkap

PORTALKDIMINAL.ID -MEDAN:
Dua pria abang beradik ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru usai menganiaya anggota Polri, Jumat (9/7).

Kedua tersangka yakni Andi Sahputra Singarimbun (26) warga warga Medan Johor dan Dandi Kencana Singarimbun (24) warga Kecamatan Medan Johor.

Sedangkan korban korbannya Usman Dalwi Batubara (22) warga Jalan Mawar Kecamatan Medan Polonia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (9/7/21) mengatakan Kanit menjelaskan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka terjadi di Jalan Mawar, Jumat (25/6/21) lalu.

Mulanya kata Kanit, korban berhenti disebuah warung dan tanpa sengaja memandangi wajah kedua tersangka.

Tak terima dipandangi korban lanjut Kanit, kedua tersangka langsung memaki korban. Namun, korban tak terpancing emosi dan langsung memacu kendaraan nya meninggalkan kedua tersangka.

Namun, kedua tersangka yang tak terima langsung mengejar korban dan menghentikan laju sepeda motor korban dan memukul wajah korban pakai batu bata.

Korban yang mengalami luka di bagian pelipis bahu dan punggung, langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kanit, petugas melakukan penyelidikan. Singkat, tak jauh dari lokasi kejadian kedua tersangka diringkus tanpa perlawanan.

Kemudian, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” ungkap Iptu Irwansyah Sitorus. (jos)

Leave a Reply