Kapolres Jakarta Pusat Jamin Tak Istimewakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap tersang penyahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau biasa disebut Ardi Bakrie. 

Menurutnya, saat kegiatan press release di Polres Metro Jakarta Pusat yang pertama saat itu ketiga tersangka sedang dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Laksda) untuk dilakukan pemeriksaan rambut dan darah. Sebab, Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut menjadi sorotan publik. 

“Jadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini perlu kami luruskan,” kata Hengki kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021. 

Selain tes urine, lanjut Hengki pihaknya memastikan melakukan pemeriksaan rambut dan darah.

“Penyelidikan kami ini sifatnya berkesinambungan. Artinya selama empat hari ini kita periksa betul terkait dengan kondisi pasal yang kita terapkan. Yang mana dari awal kita sudah terapkan pasal 127 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Hengki. 

Dia mengatakan, dimana sesuai dengan peryataan kami saat itu penyelidikan belum selesai. 

“Selama empat hari ini kami melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi,” ujar Hengki. 

Hengki menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan penggeledahan, pemeriksaan bukti – bukti digital, data ITE dan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka. 

“Sehingga apakah ada kemungkinan berkembang  atau apakah ada niat jahatnya untuk memiliki, menyimpan dan menguasai bahkan mengedarkan ke orang lain. Oleh karenanya penyelidikan selama empat hari ini menara kita anggap cukup,” kata Hengki (Nugroho)

Leave a Reply