Sesuai Janjinya, Kejati Sutra Serahkan Dana PPM Rp3,25 M ke Pemkot Kolaka

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sultra serahkan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebesar Rp3,25 miliar (M) kepada Pemkot Kolaka.

“Penyerahaan telah dilakukan,  Jumat (9/7) melalui Asdatun Kejati Sultra kepada Bupati Kolaka,  ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sarjono Turin saat dihubungi,  Sabtu (10/7).

Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Sultra Jaka Suparna. Bupati Kolaka Ahmad Syafie. 

Dana PPM tersebut berasal dari dua usaha tambang Ora Nikel,  Kolaka yang berhasil ‘dipaksa’ untuk melaksanakan kewajiban kepada Pemda Kolaka. 

Kedua perusahaan tersebut,  adalah PT. Akar Mas Internasional (AMI) sebesar Rp1,7 miliar, Selasa (9/3) dan PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebesar Rp1,55 miliar, Rabu (24/2). 

“Terhadap setoran dana CSR dari PT. AMI dan PT. PMS dititipkan di Bank BRI Cabang Sam Ratulangi, Kendari. Untuk kemudian diserahkan kepada Pemda (Pemkot Kolaka),” janji Turin, Rabu (10/3).

Keberhasilan buah Operasi Intelijen Penyelidikan Kejati Dultra No: SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021.

IMPLENTASI PIN

Menurut Turin,  langkah yang dilakukan Jajaran Adhyaksa Sultra adalah implementasi kebijakan pemulihan ekonomi nasional, seperti ditetapkan dalam Perpres No. 82/ 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

“Dus,  karena itu saya imbau kepada pengusaha laim yang belum melaksanakan kewajiban untuk sesegera mungkin menyerahkannya kepada Pemda melalui.”

Turin tidak akan beri ampun tethadap pengusaha-pengusaha yang nakal, untuk membawa soal kewajiban membayar dana PPM alias CSR ke ranah hukum. 

“Satu contoh kasus PT. Toshida Indonesia,” ujarnya memberikan contoh. 

Kejaksaan adalah salah satu komponen Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.Jaksa Agung instruksikan jajarannya guna inventarisasi dan cermati setiap potensi penerimaan negara.(ahi) 

Leave a Reply