PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pesta pernikahan digelar warga di Jalan Terate RT 10/04 Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan beserta aparat TNI-Polri, Minggu (11/7/2021) siang.
Usman, tuan rumah terkejut ketika datang serombongan petugas. Saat petugas datang, undangan belum ada yang datang karena baru beberapa saat pasangan pengantin pulang setelah akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kembangan. Usman menjelaskan kepada petugas bahwa pada acara itu hanya mengundang keluarga dua belah pihak.
Namun melihat tendanya sangat besar, Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo dengan tegas melarang tuan rumah untuk melanjutkan pesta pengantin tersebut.
Siringoringo menjelaskan, warga yang menggelar hajatan setelah diberikan pengertian terkait selama diberlakukan PPKM Darurat dilatang menggelar pesta pernikahan keluarga Usman memahami dan menghentikan kegiatan pesta serta mau membongkar tenda tersebut.
Sejauh ini menurut Siringoringo, tidak ada sanksi denda atau teguran tertulis untuk penyelenggara pesta pernikahan masa PPKM Darurat. Sanksinya adalah berupa pembubaran saja,” katanya dengan menambahkan pihaknya meminta warga dapat memahami kebijakan PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan di DKI Jakarta. (Warto