Jual Tabung Oksigen Diatas HET Pemerintah, Tiga Orang Diamankan Polda Jatim

PORTALKRIMINAL.ID – SURABAYA: Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan Satgas Gakkum Polda Jatim mengamankan tiga orang karena menjual tabung oksigen diatas HET (Harga Eceran Tertinggi ) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“ Statusnya saat ini masih saksi. Ketiganya berinisial AS, FR dan TW,”ungkapnya di Mapolda Jatim, senin (12/7/2021). Nico membeberkan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen dengan harga Rp 700 ribu.

“ Lalu menjual ke FR sebesar Rp 1.350 ribu. Kemudian dengan dibantu adiknya TW, menggunakan medsos, mereka menjual tabung oksigen Rp 1.350 ribu. Jelas melanggar ketentuan pemerintah untuk menjual sesuai HET Rp 750 ribu,”jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 129 tabung oksigen berbagai ukuran. Sedangkan jika dalam penyidikan ditemukan tersangka, maka yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(yudhie)

Leave a Reply