Tak Percaya Covid-19, Berkas Dokter Lois Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Setelah ramai diperbincangkan di medsos akhirnya dokter Lois Owien yang mengaku tidak percaya pandemi Covid-19 diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021). Namun tidak lama kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Soal penangkapan dokter Lois sebelumnya juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00.

“Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ,” ujar Ramadhan.

Polda Metro Jaya telah mengamankan dokter Lois untuk dimintai keterangan atas pernyataannya yang dinilai membuat masyarakat jadi resah.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membenarkan pihaknya telah mengamankan dokter Lois. Pihak Polda telah melimpahkan penanganan masalah pernyataan dokter Lois yang kontroversi itu ke Bareskrim Polri.

“Benar, sudah kami limpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Kapolda Irjen Fadil, Senin (12/7/2021).

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan dokter Lois untuk diminta klarifikasi terkait pernyataannya masalah virus Corona yang penuh kontroversi itu.

Kabar dokter Lois yang diamankan Polda Metro Jaya pertama kali disampaikan dokter Tirta. Dalam hal ini dokter Tirta menjelaskan dirinya menjadi saksi  menyangkut kasus dokter Lois.

Dikatakan dokter Tirta, laporan terhadap dokter Lois bukan laporannya dan bukan ITE. Dorter Tirta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli.

Dijelaskan bahwa dokter Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Setahu saya sih ketika wawancara saksi, setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” kata dokter Tirta kepada wartawan, Senin (12/7/2021). (Amin)

Leave a Reply