PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pelaku pencabulan terhadap anak tiri masih di bawah umur yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengaku selama tiga tahun hampir setiap hari melakukan perbuatan bejad di kontrakannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya saat merilis kasus tersebut, Senin (19/7/2021) siang, pengakuan tersangka As
mencabuli anak tirinya sejak tahun 2018 lalu. Semasa korban masih berusia 12 tahun.
Gadis yang orang tuanya telah bercerai itu, jelas Bimo, memilih tinggal bersama ibu kandungnya yang sudah menikah lagi dengan pelaku.”Korban yang saat itu duduk di bangju SMP kerap tidur bersama di satu kamar karena keterbatasan tempat,” papar mantan Kapolres Majalengka Polda Jawa Barat tersebut.
Masih dijelaskan wakapolres, tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali. Selain di kontrakan di daerah Tambora, pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya saat mengontrak di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa atas perbuatannya AS dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun. “Namun karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana,” ucap kasat reskrim. (Warto)