PORTALKRIMINAL.ID -SIMALUNGUN: Untuk kedua kalinya, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkoba. Diketahui, sebanyak 7 bal ganja kering dan 5 bungkus klip sabu dilempar orang tidak dikenal dari luar kedalam lapas, Selasa (20/07/21) sebuh sekira pukul 05.30WIB.
Kepala Lapas Kelas II-A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi melalui Humas Daniel Tindaon dalam pesan Whats App, Rabu (21/07/2021) mengatakan, saat petugas jaga mendengar suara lemparan dari luar segera melakukan penyelidikan. Lalu, petugas jaga bernama Taufik Sipayung yang saat itu sedang bertugas di pos menara mencari benda yang mencurigakan tersebut dan sesaat kemudian setelah disenter ada melihat bungkusan.
Selanjutnya, temuan benda mencurigakan itu dilaporkan kepada Ka.KPLP Sahat Bangun dan Kalapas Rudy Fernando Sianturi.”Sempat beberapa jam benda itu tidak berani kami sentuh. Kemudian setelah Ka Lapas memerintahkan untuk memberitahukan kepada Sat Narkoba,m barulah kemudian benda itu diamankan,” katanya.
Sesaat sebelum dibawa ke Mapolres Simalungun, petugas kepolisian membuka bungkusan dimaksud ternyata berisi ganja dan sabu-sabu.”Kita bersama petugas Sat narkoba Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan pelaku yang melempar narkoba tersebut dan siapa yang akan menerima di Lapas,” katanya.(jos).