Kejagung Berhentikan Sementara 6 Orang Jaksa Sebagai PNS

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi disiplin kepada 101 orang dan telah memberhentikan sementara sebagai PNS sebanyak 6 orang Jaksa. 

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan penjatuhan sanksi disiplin dan pemberhentian sementara 6 orang Jaksa sebagai PNS adalah hasil pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan, Januari – Juni 2021.

“(Selama setahun terakhir),  telah dilakukan  Inspeksi Umum sebanyak 62 kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 10 kegiatan oleh Bidang Pengawasan.  “

Namun,  pernyataan yang disampaikan saat Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61  tidak disertai jenis pelanggaran, apakah terkait penanganan perkara dan atau lain. 

KASUS BANK BTN

Sebab, banyak perkara yang menunggak dan hingga kini belum terselesaikan,  mulai kasus Bank BTN Cabang Gresik dan Semarang dengan 7 tersangka. 

Lalu,  kasus Bank BTN Kuningan, Jakarta Selatan yang ditingkatkan ke penyidikan,  November 2019. Lalu,  kasus Victoria dengan 4 tersangka,  yang disidik 2016.

Juga,  kasus Bank Mandiri Surakarta dengan 7 tersangka dan penyelidikan kasus Penjualan Lahan Negara di Serang diduga oleh Mantan Camat Serang. 

Terakhir, kasus Dana Hibah (dan Bansos)  Sumsel dan kasus Pelindo II. 

“Harusnya,  diungkapkan agar kasus-kasus tersebut jelas dan tidak muncul lagi kasus DPU Tebo,  Jambi,  ” kritisi Pegiat Anti Korupsi Boyamin Saiman secara terpisah. 

Kasus DPU Tebo mencuat,  setelah salah satu tersangka divonis bersalah. Sedangkan 5 tersangka lain baru Oktober 2020 dilimpahkan ke pengadilan,  setelah 5 tahun dijadikan tersangka dan tidak ditahan. 

Jaksa Agung hanya menyebutkan jumlah perkara yang ditangani tahap penyelidikan sebanyak 860 perkara,  tahap penyidikan 847 perkara dan 645 perkara tahap penuntutan serta 605 orang dalam tahap eksekusi. 

“Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 triliun, ” papar Burhanuddin. 

CAPAIAN

Jaksa Agung juga menyampaikan capaian pada semester pertama periode bulan Januari sampai dengan Juni 2021.

Bidang Pembinaan,  Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh bidang Kejaksaan mencapai total lebih dari Rp 300 miliar.

Bidang Intelijen, tugas pengamanan investasi telah berhasil memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 23,7 triliun. 

Juga melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek strategis dengan nilai mencapai lebih dari Rp 142,9 triliun.

Untuk capaian tangkap buronan, total Daftar Pencarian Orang yang berhasil diamankan sebanyak 96 buronan, termasuk keberhasilan memulangkan Buronan Adelin Lis dari Singapura.

Tidak disinggung buronan kasus Victoria atas nama Eks. Komisaris PT. Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Susana Tanojo dan Eks. Direksi PT. VSI Rita Rosela dan Eks. Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja. 

Serta,  Albertus Sugeng Mulyanto (Direktur PT. Cakra Sarana Larasati) tersangka kasus Penjualan Lahan Jatinegara dan Yuni (Direktur CV. Sri Makmur)  kasus Penggadan Turbin 1. 1 dan 1. 2, Belawan,  Medan. 

SIDANG ONLINE

Jaksa Agung melanjutkan untuk Bidang Tindak Pidana Umum, jumlah perkara  pada tahap penuntutan 56.987  perkara dan tahap eksekusi 43.962 perkara. “Untuk pelaksanaan sidang online, jumlah persidangan yang telah dilakukan sebanyak 339.090  kali. ”

Capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 perkara.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nilai Pendampingan Hukum dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional mencapai Rp 21,9 triliun. 

Badan Pendidikan dan Pelatihan telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan total jumlah peserta mencapai 5.040  orang. (ahi) 

Leave a Reply