Cekcok Karena Kotoran Anjing, Korban Tewas Dihabisi Tetangga

PORTALKFIMINAL.ID – JAKARTA: Korban Agustanu Hamdani (59) tewas di aniaya oleh tetatangganya, hanya lantaran hewan piaran jenis anjing poodle buang kotoran di depan rumah.

Menurut Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menyampaikan korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Puri Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, namun nyawanya tidak tertolong.

Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng, Jakarta Barat, Blok cex 3 RT 01/015, Duri Kosambi, Cengkareng ,Jakarta Barat, pada sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Ya benar, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat, Blok cex 3 RT 01/015 Duri Kosambi Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Egman menjelaskan, kejadian naas tersebut terjadi pada sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana saat anak korban yang diketahui berinisial JA membawa jalan-jalan anjing poodle di sekitar perumahan.

Saat melewati rumah korban yang merupakan tetangganya, kemudian anjingnya JA tersebut membuang kotoran.

Kemudian korban menengur JA, lalu JA mengadu kepada pelaku sebagai ayah JA. Mendengar kejadian tersebut, kemudian pelaku menghampiri rumah korban. Setiba di rumah korban, pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan keributan.

“Pelaku marah saat mengetahui anaknya ditegur korban. Setelah korban tersungkur, ada saksi keluar rumah lalu menolong membawa ke rumah sakit,” tutur Egman.

Namun, sayang nyawa korban tidak tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit, lalu anak korban kemudian melaporkan ke Polsek Cengkareng.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.

“Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan dikediamannya,” ujar Iptu Bintang.

Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (Amin)

Leave a Reply