Agar Terungkap King Maker Kasus Joko Tjandra, MAKI Prapid Pekan Depan

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pekan depan,  MAKI bakal mendaftarkan gugatan Praperadilan (Prapid)  terkait King Maker dibalik Sengkarut Joko S. Tjandra. 

“Gugatan ini semata untuk membuat terang perkara dibalik Sengkarut Joko S. Tjandra,  ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman,  di Jakarta,  Kamis (29/7).

Boyamin menjelaskan dengan Prapid tersebut akan terbuka, siapa sesungguhnya aktor intelektual dan dibalik kasus tersebut. 

“Dari persidangan terhadap Pinangki, Joko dan lainnya tidak terbuka. Juga para pihak tidak mengejar King Maker seakan kasus itu terjadi dengan sendirinya. “

Langkah Prapid juga dilakukan seiring belum ditindak lanjutinya laporan MAKI kepada KPK soal Ming Maker serta banjir korting dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT)  terhadap Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko S. Tjandra. 

Terakhir,  Rabu (28/7) PT. DKI sunat Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dari 4,5 tahun menjadi 3, 5 tahun menyusul Pinangki yang dikorting menjadi 4 tahun dari vonis 10 tahun.  

KAJARI JAKPUS

Sumber masalah, menurut Boyamin jika dirunut adalah keengganan Jaksa Agung untuk perintahkan perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Perkara Pinangki mengajukan kasasi atasan putusan PT. DKI demi rasa keadilan masyarakat. 

“Banyak desakan,  permintaan agar JPU ajukan kasasi,  tapi Jaksa Agung tidak bersuara. Kajari Jakarta Pusat,  akhirnya menjawab tidak ada alasan untuk kasasi. Meski banyak alasan. “

 MAKI juga sempat melayangkan surat ke Presiden agar memerintahkan Jaksa Agung,  mengajukan kasasi atas putusan PT. DKI yang korting vonis Pinangki. 

“Pinangki dijerat tiga dakwaan, korupsi (suap),  tindak pidana pencucian uang (TPPU)  dan persekongkolan jahat, seperti diatur Pasal 15 UU Tipikor.  “

Dengan tidak diajukan kasasi,  masih kata Boyamin maka hukuman terhadap penyuap akan lebih rendah dari yang disuap. 

“Sudah kelaziman penyuap dihukum lebih rendah dari yang disuap,  ” tukasnya. 

Sengkarut Joko S. Tjandra sempat menghiasi pemberitaan Media beberapa bulan. Sebab,  koruptor yang dicegah dan masuk Red Notice,  tapi bisa keluar masuk Indonesia dan mendaftarkan PK. 

Belakangan,  terungkap ada oknum Polri yang membantu dan mencabut Red Notice hingga bisa masuk Indonesia.

Juga, terungkap ada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bisa membantu untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali)  melalui Kejaksaan Agung. 

Tentu,  semua dapat dilakukan karena adanya suap Joko kepada mereka yang membantu. (ahi) 

Leave a Reply