PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Meski, sudah menetapkan 10 Korporasi sebagai tersangka, tapi Kejaksaan Agung masih berburu tersangka lain dalam Skandal Asabri.
Perusahaan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk yang ditukangi Teddy Tjokrosapoetro dan Komisaris Utama Franky Tjokrosaputro dan Staf Tersangka Benny Tjokrosaputro terus diacak-acak.
Setelah Kamis (29/7) diperiksa Herman Susanto selaku Direktur Keuangan PT. Rimo International Lestari. Jumat (30/7) 3 Staf Benny Tjokrosaputro alias Bentjok diperiksa, di Gedung Bundar, terdiri LA, JI dan RM.
“Mereka bertiga bersama HS diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain, ” kata Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/7) malam.
Tidak dijelaskan pendalaman keterlibatan pihak lain, apakah para pihak yang diduga turut menyembunyikan, bekerjasama dan atau mengalihkan hasil ‘jarahan’ Asabri ?
Mengingat, Rabu (28/7) sudah ditetapkan 10 Korporasi alias Manajer Investasi sebagai tersangka. Dimana, 5 diantaranya sudah menjadi tersangka Skandal Jiwasraya.
Sebelumnya, telah ditetapkan 9 tersangka individu atas nama Bentjok Dkk.
“Apapun itu. Sejauh langkah itu guna pengembalian kerugian negara, kita dukung. Apalagi selama ini pihak ketiga jarang dipidanakan, ” kata Pegiat Anti Korupsi Boyamin Saiman secara terpisah.
PIHAK KETIGA
Sejauh ini, Tan Kian yang bekerjasama dengan Bentjok membangun Apartemen South Hills, di belakang Kantor Kedubes Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dimana sebanyak 14 Unit Hunian telah disita tim penyidik Asabri.
Bentjok diduga kuat adalah penyedia lahan untuk bangunan apartemen Deluxe tersebut.
Begitu juga, lahan dan Hotel Brothers Inn, di Sukoharjo, Jateng dan Sleman, Yogyakarta. Bahkan, para pihak turut menggugat langkah penyitaan dan lelang aset. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh
pengadilan. (ahi)