PORTALKRIMINAL.ID MEDAN: Personil Satreskrim Polrestabes Medan bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 5 dari 6 tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media online Jelajah Perkara, Persada Bhayangkara Sembiring ( 25) warga Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Stember, Kabupaten Dairi, yang terjadi pada Minggu ( 25/7/21) pukul 21.37 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (2/8) mengatakan, aksi penyiraman air keras kepada pimpinan redaksi media online itu berawal dari sakit hati yang mana korban meminta uang jatah sebesar Rp.4.000.000 agar aktivitas permainan ketangkasan milik pelaku tidak diberitakan oleh korban.
“Berawal dari sakit hati karena korban meminta uang jatah dan sudah dipenuhi oleh pemilik permainan ketangkasan namun karena adanya pemberitaan sehingga pelaku sakit hati,” jelas Kapolrestabes Medan.
Para tersangka yang sudah diamankan, sebut Riko yakni inisial UA ( 50) bertugas sebagai pengemudi sepeda motor Vixion dan ikut merencanakan penyiraman air keras, NAR ( eksekutor ) warga Pasar III, Datuk Kabu, HS ( 36) warga Namo Gajah, Medan Tuntungan yang ikut merencanakan penyiraman dan ISK (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan yang bertugas untuk mencari pelaku eksekutor serta SS (41) warga Jalan Petunia II, Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertugas sebagai perencana penyiraman air keras. Sedangkan inisial S masih diburu.
“Saat itu HS selaku pemilik arena ketangkasan melaporkan pada SS bahwa ada permintaan uang oleh korban pada bulan Juni dan sudah berlangsung 8 kali sebagai uang jatah bulanan dari mulai 500.000 hingga 4.000.000 per bulan. Hingga akhirnya muncul ide untuk memberi pelajaran kepada korban. Biasa nya korban menerima uang dari pengelola judi ketangkasan tanggal 21 setiap bulan, namun pada Juni 2021 jatah korban terlambat diberikan hingga akhirnya korban mengirimkan link berita online pada pengelola terkait aktifitas judi yang dikelola pelaku, namun kepada pelaku, korban mengaku bahwa berita-berita itu belum di share kemana-mana,”ucap Riko
Lanjutnya lagi, selanjutnya HS menyuruh ISK untuk mencari orang yang akan menjadi eksekutor dan membuat rencana untuk menyiram air keras terhadap korban.
“Pada hari Minggu (25/6), korban diajak jumpa oleh HS didepan rumah makan Tesalonika Jalan Jamin Ginting. Para eksekutor dijanjikan akan diberikan uang oleh HS sebesar Rp.13.000.000 dan baru dikasih 1.500.000. tepat pukul 21.00 WIB korban dan HS bertemu di lokasi yang telah ditentukan dan setelah bertemu HS pergi dan menemui UA dan NAR untuk memberikan photo dan ciri-ciri korban. Selanjutnya dengan mengendarai Yamaha Vixion BK 5849 EAC, keduanya pun langsung menemui korban di lokasi kejadian dan menyiramkan air keras yang sudah dipersiapkan terhadap korban,”sebut Riko.
Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambah bahwa pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 355 ayat 1, jo 355. Ayat 2 serta 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita, uang sisa pembayaran ongkos perbuatan untuk menyiram korban sebesar Rp.400.000, CCTV, 1 botol kranting daeng untuk menyimpan air keras, 11 handphone, pisau, pakaian milik pelaku dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 5849 EAC,” ujar Dirreskrimum Poldasu itu. ( jos)