PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin ingatkan proses regenerasi adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan.
Dimana pada satu titik harus berhenti melaksanakan pengabdian sebagai Jaksa untuk kemudian digantikan tunas-tunas muda Adhyaksa.
“Mengawal dan memastikan proses regenerasi berjalan merupakan salah satu tugas penting kita sebagai unsur pimpinan di Kejaksaan,” katanya, di Jakarta, Kamis (5/8).
Pernyataan ini diutarakan saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia secara Virtual terkait persiapan penyelenggaraan PPPJ Angkatan LXXVIlI, di Kejaksaan Agung.
Menurut Burhanuddin, salah satu faktor kunci keberhasilan proses regenerasi adalah penyelenggaraan Diklat PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembenthkan Jaksa) sebagai kawah candradimuka untuk lahirnya seorang jaksa yang profesional dan berintegritas.
“Diklat PPPJ adalah investasi dari institusi kita yang manfaat dan hasilnya akan dapat dilihat dan dirasakan 10 atau 20 tahun yang akan datang.”
VIRTUAL
Berbeda penyelenggaraan sebelum-sebelumnya, tahun 200, Diklat PPPJ tidak diadakan di Pusdiklat Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan, tapi diadakan secara Virtual.
Artinya, para peserta didik akan mengikuti Diklat PPPJ, di beberapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menjadi sentra pelaksanaan Diklat
“Untuk itu, saya tegaskan seluruh pihak yang terkait agar segera mempersiapkan penyelenggaraan diklat tersebut secara matang, terstruktur dan komprehensif.
“Saya perintahkan kepada para Kajati yang wilayahnya ditunjuk menjadi sentra pelaksanaan Diklat ini wajib mendukung dan memfasilitasi guna suksesnya gelaran Diklat ini,” tambahnya.
Dia meminta setiap Kajati yang wilayahnya dijadikan sentra penyelenggaran Diklat PPPJ untuk membantu mempersiapkan segala sesuatunya baik sarana maupun prasarana.
“Gunakan segala sumber daya guna terselenggaranya Diklat, terutama para Kajati yang memiliki fasilitas baik mess, sentra Diklat maupun rumah dinas yang memadai apabila digunakan menjadi tempat penyelenggaraan Diklat.
“Atau bilamana perlu jika di wilayah saudara tidak memiliki fasilitas yang memadai dalam penyelenggaran Diklat ini, segera optimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah guna mencari tempat yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Diklat,” perintahnya.
MONITOR
Jaksa Agung menyatakan dirinya sangat concern terhadap proses regenerasi dan Diklat ini menjadi bagian yang dicermati.
“Oleh karena itu, saya akan terus memonitor dan meminta pelaporan secara berkala kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan mengenai penyelenggaraan diklat ini, ” tegasnya.
Burhanuddin mengingatkan salah satu ukuran keberhasilan sebagai pimpinan, bila berhasil mendidik dan melahirkan calon pemimpin yang baik, di masa yang akan datang.
Terkait penyelenggaraan Diklat PPPJ secara virtual, diakui memiliki kelebihan maupun kekurangan.
Kelebihannya, menjadikan Diklat sangat praktis dan efesien serta juga dapat melatih para calon jaksa akrab dengan dunia teknologi.
Kekuranganya, kurang efektif dalam menumbuhkan jiwa korsa, kedisiplinan dan rasa memiliki (sense of belonging) di tiap-tiap peserta didik.
“Untuk itu guna meminimalisir hal tersebut diminta para Kajati untuk dapat memberikan dukungan pengawasan secara ketat terkait sikap dan perilaku para peserta didik selama mengikuti pendidikan. “
“Bila perlu tunjuk salah satu asisten sebagai perpanjangan tangan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dalam mengawasi kegiatan belajar mengajar sehingga tingkat kedisiplinan siswa tetap terjaga, ” akhirinya.
WAKIL JAKSA AGUNG
Usai arahan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi minta kegiatan Diklat PPPJ harus dijadikan prioritas perhatian bagi para jajarannya.
“Sesuai dengan arahan Jaksa Agung, para Kejati yang diberikan tanggung jawab, wajib hukumnya menjadi perhatian dan prioritas utama sehingga diharapkan peserta PPPJ 2021 menjadi tunas-tunas muda Adhyaksa yang dihargai, disegani, dan disayangi oleh publik, ” tutupnya. (ahi)