PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Setelah 6 tahun buron, akhirnya terpidana kasus pencurian berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Indra Kurniawan, nama terpidana yang divonis 2 tahun kabur dari sel tahanan Pengaddilan Negeri (PN) Singkawang dengan jebol plafon, pada 5 Oktober 2015.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tidak akan tenang selama hidupnya. Jadi, sebaiknya buronan menyerahkan diri, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, Jumat (6/8) pagi.
Buronan ditangkap, Rabu (4/8) pukul 16. 30 WIB, di Jalan Thabrani Ahmad dekat pangkas rambut, di seberang Gang Gunung Rinjani Pontianak.
Sampai kini, sudah 6 buronan berhasil diringkus dari 23 buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita akan cari terus sampai kapanpun. Kita akan persempit ruang gerak mereka, ” janji Masyhudi, Mantan Kajati DI. Yoggakarta ini.
Buronan Indra melakukan pencurian dengan pemberatan, di Kabupaten Singkawang, Kalbar, 28 Mei 2015.
Lalu, Majelis Hakim PN. Singkawang memvonisnya selama 2 tahun. (ahi)