PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Pinangki Sirna Malasari sudah dieksekusi dan sudah dinyatakan dipecat dari Kejaksaan RI. Putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah pun sudah dinyatakan inkracht.
Dalam rangka evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh pemangku negeri maka keseluruhan fakta dan data dalam kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Mahasiswa pun ingin mempelajarinya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan kepada para awak media, Senin (9/8/2021) mengomentari sulitnya publik mengakses putusan pengadilan terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hinca mengungkapkan, publik sangat tertarik mengikuti kasus ini dan bertanya kepada dirinya di manakah dapat diperoleh salinan putusan Pinangki.
“Saya jawab di directory pengadilan dan atau Mahkamah Agung (MA) selalu ada dan diupload. Silakan dicek. Selalu lengkap itu sudah beberapa tahun ini berjalan dengan baik dan teratur. Lengkap sekali. Sepanjang memang sudah diputus. Begitu saya menjelaskan,” ungkap Hinca.
Namun, lanjut Hinca, orang yang bertanya kepada dirinya tersebut mengaku dirinya tidak menemukan putusan tersebut.
“Akhirnya, saya mencoba menelusuri putusan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam Direktori Putusan MA, yang memang menjadi perhatian publik. Akan tetapi yang saya hanya temukan adalah Putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi dengan No. 10/PID.TPK/2021/PT DKI yang menjadi perdebatan dikarenakan peringanan hukuman terhadap Pinangki itu,” aku Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat ini.
Hinca pun mengaku, dirinya juga tidak menemukan Putusan No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt PSt pada direktori Putusan MA.
“Baik itu saya coba mencari dengan kata kunci nama dan nomor putusan. Bahkan saya juga menelusuri melalui kategori-kategori Putusan Pidana Khusus yang dikeluarkan tahun 2020. Tidak nampak sama sekali putusan tersebut,” beber Hinca.
Padahal, sambung Hinca, menurut Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) SK KMA No. 144 tahun 2007 huruf e menyatakan, Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan informasi yang harus dibuka oleh setiap pengadilan.
“Terlebih lagi pada tingkat Pengadilan Negeri Pinangki di vonis 10 Tahun, sehingga menjadi penting bagi publik untuk mengevaluasi melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan oleh hakim. Termasuk mahasiswa,” jelas mantan Sekjen PSSI ini.
Hinca pun menyarankan, sebaiknya MA segera mengunggah Putusan No. 38/PidSus-TPK/2020/PN.Jkt Pst, terlebih Putusan Pengadilan Tingginya sudah keluar dan diunggah maka sudah sewajibnya Putusan Pengadilan Negerinya juga sudah bisa diakses.
Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi kan? Karena memang itulah aturan mainnya. Aturan main yang dikeluarkan MA sendiri. Agar publik dan mahasiswa bisa belajar dari putusan itu,” pungkas Hinca Pandjaitan. (Daniel)