PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021), bukanlah karena laporan pemain sinetron Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.
Meski penangkapan Richard Lee juga secara tak langsung masih terkait dengan hal itu.
“Penangkapan terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik. Ilegal akses ini dilakukan tertanggal 9 Agustus lalu. Penyitaan barang bukti itu juga dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Karena hal itu kata Yusri, Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Yusri.
Karenanya Yusri memastikan penangkapan Richard Lee di rumahnya bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
“Jadi ini dua perkara berbeda ya. Yang pertama adalah dugaan pencemaran nama baik, namun penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri.
Ia menjelaskan kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.
“Dugaan pencemaran nama baik dilakukan di salah satu akun terlapor. Pelapor tidak terima dengan cuitan terlapor, sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya desember 2020 lalu,” kata Yusri.
Dalam kasus ini kata Yusri pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan pelapor, terlapor, saksi ahli dan pemeriksaan barang bukti. Dari sana kemudian penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.
“Kami juga sudah berupaya melakukan tiga kali mediasi antara terlapor dengan pelapor. Namun terlapor selalu mengatakan karena situasi pandemi belum ada kesempatan melakukan mediasi,” kata Yusri.
Dalam kasus ini katanya penyidik juga telah menyita barang bukti berupa HP dan akun media sosial Richard Lee.
“Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan ilegal akses dan pencurian barang bukti tertanggal 9 Agustus 2021 kemarin. Setelah didalami ternyata yang melakukan illegal akses dan pencurian barang bukti akun itu adalah terlapor R, pemilik akun itu sendiri,” katanya.
Sehingga dilakukan penangkapan dan upaya paksa terhadap terlapor di rumahnya di Palembang, Rabu.
“Dalam penangkapan kita sudah melakukan sesuai sop dan karena yang bersangkutan tidak kooperatif maka dilakukan upaya paksa oleh penyidik,” katanya.
Yusri memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan penyidik saat penangkapan Richard Lee. “Kami ada bukti video bahwa penangkapan sesuai SOP,” katanya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan, mengatakan penangkapan Richard Lee dilakukan berdasarkan fakta bahwa tanggal 6 Agustus, Richard Lee memposting di akun media sosial yang sudah disita penyidik.
“Postingannya dengan caption ‘Hai semua akhirnya, saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan dan banyak hanbatan’,” kata Rovan.
Padahal kata Rovan secara sadar, Richard Lee sudah mengetahui bahwa akun tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.
“Disita berdasar surat penyitaaan tanggal 5 Agustus dan dikuatkan PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Juga dibuat berita acara penyitaan pada 10 Juni 2021,” kata Rovan.
Dari hasil pendalaman kata Rovan, di akun tersebut ditemukan bukti-bukti ada sejumlah postingan yang sudah dihapus oleh Richard Lee.
Terkait kronologi penangkapan kata Rovan pihaknya sudah berada di rumah Richard Lee sejak pukul 07.00 WIB.
“Dengan ditemani sekuriti dan Polsek setempat, kami ingin mencoba menjelaskan kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti yang dilakukan saudara R,” katanya.
Karena Richard Lee yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus illegal akses dan barang bukti, menolak saat akan dibawa penyidik, menurut Rovan pada pukul 12.00 siang pihaknya melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Richard Lee. “Dan sama sekali tidak ada kekerasan,” katanya.
“Jadi informasi yang menyebutkan bahwa penangkapan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial adalah hoaks,” kata Rovan.
Seperti diketahui penangkapan Richard Lee, sempat direkam keluarga. Di video itu terlihat Reni Effendi, istri Richard Lee, sedang berupaya menghalangi polisi yang akan membawa suaminya.
Sebelumnya Kartika Putri melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya setelah tidak menerima bahwa produk kecantikan yang dipromosikannya itu disebut berbahaya untuk kesehatan. (Amin)