PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Nyaris 11 bulan, akhirnya kasus Unlawful Killing (versi Amnesty International Indonesia, Red) 6 Laskar FPI segera disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam waktu dekat.
Kasus pembunuhan di luar hukum itu, terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari, di KM. 50 Tol Jakarta – Cikampek.
Tersangka (kini Terdakwa, Red) atas nama Ipda M. Yusmin Ohorella dan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun, seperti diatur Pasal 338 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepastian sidang tersebut diperoleh, setelah Tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara ke PN. Jakarta Selatan.
“Benar, hari ini (Selasa, Red) sekitar pukul 13. 00 WIB Tim JPU melimpahkan berkas dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ” kata Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (5/10).
Leonard menjelaskan berkas dua terdakwa perkara Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta – Cikampek dibuat terpisah (splitsing).
“Kepastian persidangan di PN. Jakarta Selatan, sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK /IX/2021 tanggal 16 September 2021. “
Isi surat tersebut, menurut Leonard soal Penunjukkan PN. Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama dua terdakwa.
15 TAHUN PENJARA
Leonard menambahkan kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).
Selain itu, mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).
“JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim PN. Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang, ” pungkasnya.
Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 351 berbunyi: Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (ahi)