Raup Keuntungan Puluhan Juta Bisnis Pinjol Ilegal, 2 Residivis Narkoba Ditangkap Poldasu

PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: Dua residivis narkoba berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari bisnis berkedok Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Selama 6 bulan beroperasi, kedua tersangka, Ahmad Randhy Ayyassy Sirait (21) dan Syahari Yuddin (26) berhasil memperdaya puluhan orang korbannya.

“Modusnya, dengan menyebar nomor hanphone (rendom). Mereka menawarkan pinjaman online,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Kombes Jhon Charles Edison Nababan, Wadir Reskrimsus AKBP Patar Silalahi dan Kasubdit Cyber AKBP Bambang Rubianto, Jumat (5/11) sore di Mapoldasu.

Dia menyebutkan, setelah para nasabah mentranfer biaya administrasi sebesar Rp.500.000 ke rekening yang sudah ditentukan, kemudian para tersangka langsung memblokir nomor HP nasabah dengan maksud agar tidak dapat dihubungi.

Untuk meyakinkan nasabah, sebut Hadi, para tersangka mencatut nama PT.Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.

“Mereka ini hanya mencatut nama PT.Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera (PT.KSPS). Yang mana PT.KSPS yang berbadan hukum resmi tidak mengetahui kalau usahanya dicatut para tersangka,” sebutnya.

Disebutkan Kabid Humas, kedua tersangka ini berperan mengirim persyaratan melalui WhatsApp atau SMS yang harus dipenuhi calon nasabah dan mengirim nomor rekening untuk transfer dana awal. Selama beroperasi, mereka hanya menggunakan satu rekening atasnama atasan kedua tersangka.

Tersangka Ahmad hanya lulusan SMA sedangkan Syahari hanya sampai kelas II SMP.'”Walau hanya mengeyam pendidikans sebatas itu, keduanya bisa melakukan aksinya sedemikian,” kata Hadi.

“Rekening itu milik atasannya. Jadi, diatas dari kedua pelaku yang sudah kita amankan ini ada dua orang lagi masih DPO antara lain inisialnya JF diatasnya ada perempuan inisial MS yang merupakan pemilik rekening dan keduanya Masih kita buron,” kata Ditreskrimsus Kombes Jhon CE Nababan menimpali.

Para tersangka ini, sebut Jhon Nababan melakukan aksinya disalah satu rumah tersangka di Tanjung Balai sekaligus tempat penangkapan. Para korbannya selain warga Sumatera Utara ada juga dari propinsi lain. “Mereka ini ibaratnya sistim tabur jaring jadi tidak harus warga Sumut, ada juga warga diluar Sumut,” imbuhnya.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, kedua tersangka ini belajar saat berada di Lembaga Pemasyarakatan. “Kedua tersangka ini pernah masuk LP dalam kasus narkoba. Mereka ini belajar disitu, jadi kalau ada terima WA atau SMS yang menyebut butuh dana pinjaman murah dan lain sebagainya, hal seperti itulah yang mereka lakukan. Jadi setelah keluar dari Lapas, mereka langsung praktek,” tugasnya.

Disebutkan, dari 140 perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia, ada sekitar 110 Pinjol yang dinyatakan illegal oleh OJK. “Jadi apabila ada aplikasi Pinjol yang masuk ke hanphone agar berhati-hati dan jangan langsung menerima.Dan apabila ada bukti korban yang dirugikan dengan modus yang dilakukan oleh tersangka ini agar dilaporkan ke polisi,” imbaunya.

Di Sumut sendiri, ujar Nababan, ada 7 perusahaan Pinjol namun 6 diantaranya masih dalam penyelidikan.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti uang Rp.37 juta dan komputer.

Terhadap kedua tersangka, sebutnya dipersangkakan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 a ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp.1 Milyar.(jos).

Leave a Reply