PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: Polsek Binjai Utara mengungkap sindikat pencurian sepeda motor. Kawanan curanmor ini selain beraksi di kawasan Binjai Utara, juga disejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Binjai dan Langkat.
Adapun para tersangka sindikat pencurian yang berhasil di amankan sebanyak 5 orang yaitu Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama warga Jalan MT Haryono Binjai Utara yang bertugas sebagai pemetik/ pengambil kendaraan sedangkan Hendra Wibowo warga Jalan P.Diponogoro Binjai Selatan berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian.
Sedangkan Dedi Hermawan warga Jalan MJ Sutoyo Binjai Barat sebagai pembeli/ penadah dan pemalsu identitas kendaraan curian serta plat nomor, serta Imam Syafwan warga Jalan MT Haryono Binjai Utara memiliki peran sebagai pembeli/ penadah kendaraan curian.
Selain mengamankan para pelaku, unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk merubah fisik kendaraan yang berhasil mereka curi.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH di dampingi Kapolsek Binajai Utara AKP Teuku Fathir Mustafa dan Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, Minggu (7/11) kepada wartawan mengatakan, bahwa sindikat tersebut sudah menjalankan aksinya di kota Binjai dan telah menjual lebih dari 40 unit sepeda motor di wilayah kota Binjai.
“Pengungkapan sindikat pencuri sepeda motor ini berawal dari laporan salah seorang korban bernama korban Kartini (30) yang kehilangan sepeda motor honda beat saat terparkir di rumahnya pada Sabtu (2/10/21) lalu di Jalan MT Haryono Binjai Utara,” kata Kapolres.
Dengak kejadian yang menimpanya ini maka korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan no :LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara.
“Untuk menjalankan modusnya para sindikat menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 Juta tanpa di bekali STNK dan untuk kendaraan yang memiliki STNK dan plat nomor palsu di hargai di atas 3 juta rupiah sesuai dengan kondisi kendaraan,” urai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH menambahkan, para tersangka dijerat pasal 363, pasal 480 dan pasal 481KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun.(jos).