Lalai Mengawasi Anggota, Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi

PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: AKP Henry Surbakti yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kutalimbaru menjalani sidang disiplin di gedung Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (17/11) pagi.

Dalam putusan sidang disiplin tersebut, AKP Hendry Surbakti dihukum dengan mutasi demosi karena dianggap lalai dalam mengawasi anggotanya.

“Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan di satker yang ada di Polda,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/11).

Namun, Hadi tidak mengetahui kalau AKP Hendry Surbakti dimutasi dibagian mana.

” Keputusannya adalah mutasi yang bersifat demosi. Dimana Henry akan dimutasi pimpinan terkait akan menyampaikan kemana dia akan mutasi,” katanya.

Sementara itu, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa sebelumnya terhadap 6 anggotanya sudah disidangkan di Polrestabes Medan.

Ke 6 personil Polsek Kutalimbaru sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik di lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan.

Dalam sidang tersebut Wakapolrestabes Medan langsung memimpin sidang terhadap keenam anggota yang terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap MU.

Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni,
Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Salah satu personil Bripka RHL diduga terlibat mencabuli dan memeras MU dengan meminta barang korban berupa sepeda motor.

Setelah itu Aiptu DR berjanji ingin mengeluarkan suami MU (19) dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan janji akan membebaskan suami dari MU. (Jos).

Leave a Reply