Modus Investasi Tanah Rp 1 M, Mafia Tanah Ditangkap Polrestabes Surabaya

PORTALKRIMINAl.ID – SURABAYA: Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan Unit Harda (harta benda) Polrestabes Surabaya menangkap seorang mafia tanah yang beroperasi sejak tahun 2015. Pelaku yang diamankan berinisial ES (58) warga Surabaya. Modusnya yaitu jual tanah kavling bodong alias palsu.


“pelaku yang mengatasnamakan Dirut PT BIUS mengatakan memiliki sejumlah aset tanah kavling sebanyak 223 unit, namun pada faktanya tanah tersebut bukan miliknya,”jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, senin( 22/11/2021).


Edy mengatakan sudah ada 7 orang yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya akibat ulah pelaku. “ Korban sudah menyetorkan uangnya namun tak kunjung dikavling tanah yang dijualnya,”jelasnya.

Dari ke tujuh korban itu,lanjut Edy, korban mengalami kerugian sebesar satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah. Saat melakukan penangkapan tersangka, kata Edy diamankan sejumlah barang bukti antara lain komputer, banner, brosur, site plane, rekening koran, dan alat bukti lainnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan denga ancaman hukuman 4 tahun penjara.(die)

Leave a Reply