PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi ini berlangsung Kamis (25/11) siang.
Kepolisian dan TNI pun sudah menyiapkan skenario pengamanan terhadap jalananya aksi.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto, ada ribuan aparat gabungan yang fokus melakukan pengamanan jalannya aksi.
“Ada 2.645 personil TNI, Polri dan Pemda,” kata Sam di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan 1.955 Personel Jaga Demo Buruh
Sam memastikan, aparat yang melakukan pengamanan tetap humanis dan meminta massa tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seperti meminta agar para peserta buruh menggunakan masker, tetap jaga jarak dan menjaga kebersihan selama jalannya aksi.
Sekedar informasi, dalam aksinya, buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut.
Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.
“Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil,” tegas Andi Gani.
Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil.
Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
“Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Ketiga, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum. (Nugroho)